Keji! Ini Kronologi Bocah Perempuan di Lampung Diduga Diracun & Diperkosa hingga Tewas

🕯️ 1. Pengantar: Kilas Kasus Tragedi di Lampung
Pada Sabtu, 24 Mei 2025, publik Lampung kembali dikejutkan dengan penemuan jasad seorang perempuan bernama Siti Sulasih (31), di sebuah kebun karet di Natar, Lampung Selatan. Kasus ini segera dinyatakan sebagai kasus kekerasan seksual dan pembunuhan brutal, yang menyentak kesadaran masyarakat terhadap tingginya angka kekerasan gender di Provinsi Lampung .
2. Kronologi Kejadian
A. Kepergian ke Kebun
- Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar 09.00 WIB, Siti pamit pergi berkebun seperti biasa .
- Tidak ada keanehan yang terdeteksi sebelumnya; ia sering pergi berkebun menggunakan sepeda motor.
B. Waktu Hilang
- Hingga sore, Siti tidak kembali.
- Mendekati malam (sekitar pukul 20.00 WIB), keluarga mulai mengkhawatirkannya dan mengorganisir pencarian .
C. Penemuan Mayat
- Sekitar 20.00 WIB, jasad Siti ditemukan di kebun, tidak jauh dari lokasi keberangkatannya:
- Tangan dan mulut terikat kain.
- Celana terlepas, kondisi pakaian terbuka.
- Terdapat lebam di bagian mata .
- Sepeda motor, alat semprot tanaman, dan celurit miliknya hilang diduga dicuri .
3. Dugaan Kejahatan yang Terjadi
A. Pemerkosaan
- Kondisi jasad menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual: celana terbuka, ikatan kain, dan lebam di mata .
- Otopsi awal menemukan sperma di tubuh korban dan sampel kini dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk uji DNA .
B. Pembunuhan
- Jelas korban tewas setelah mengalami paksaan: tangan dan mulut terikat, luka fisik terbukti, serta lebam di bagian wajah .
C. Perampokan
- Motor korban dan barang pribadinya hilang, menambah dugaan bahwa pelaku juga merampok sebelum atau setelah pembunuhan .
4. Proses Penyelidikan dan Perkembangan
A. Olah TKP & Pemeriksaan
- Polres Lampung Selatan bersama Polsek Natar mengamankan lokasi dan melakukan olah TKP.
- Tim menginterogasi 8 hingga 10 saksi, meliputi keluarga, tetangga, dan pemilik kebun .
B. Otopsi & Hasil Forensik
- Otopsi dilakukan di RS Bhayangkara Polda Lampung.
- Temuan awal:
- Terdapat bekas sperma.
- Luka lebam pada mata.
- Ditemukan ikatan tanda kekerasan sebelum kematian .
- Sampel dikirim ke forensik Polri untuk pemeriksaan DNA lebih lanjut .
C. Status Kasus
- Saat laporan-laporan terakhir (akhir Mei), kasus masih dalam tahap penyidikan.
- Polisi belum menetapkan tersangka.
- Fokus utama:
- Identifikasi DNA pelaku.
- Interogasi saksi dan pencarian bukti tambahan.
- Menyisir kemungkinan motif, seperti antara perampokan vs direncanakan dengan unsur seksual .
5. Kondisi Sosial dan Kasus Kekerasan di Lampung
A. Tren Kekerasan Tinggi
- Dari 1 Januari hingga 10 Mei 2025, tercatat 200 kasus kekerasan berbasis gender di Lampung:
- Kekerasan seksual: 129
- Kekerasan fisik: 70
- Sisanya berupa psikologis, penelantaran, dan perdagangan manusia .
- Lembaga advokasi seperti DAMAR menangani 31 kasus kekerasan seksual sepanjang 2024 — mayoritas korban anak atau di bawah 17 tahun .
B. Wacana Perlindungan Korban
- Akademisi Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih, menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan acap terjadi karena stigma dan persepsi lemah pada korban .
- Semangat perlindungan di Lampung masih rendah, dan banyak pelaku adalah seseorang dekat korban — tetangga, keluarga, atau rekan kerja .
6. Analisis Sosio-Legislatif: Mengapa Kasus Serupa Masih Lalu-Lalang?
A. Kultur Pemerkosaan & Victim Blaming
- Di Indonesia banyak muncul fenomena victim blaming. Redditor pernah mencatat: “Di reddit aja kemarin masih ramai debat persoalan pakaian cewek. … Video bahasa Indo tentang victim blaming gak banyak.”
- Masih terjadi anggapan salah dari publik, yang mempercayai bahwa “pakaian” atau kondisi korban memicu kekerasan seksual.
B. Rafal Emansipasi dan Kelemahan Sistem
- Kurangnya edukasi sistemik tentang gender dan kekerasan seksual.
- Korban sering terisolasi, dan proses hukum terutama butuh waktu lama.
- Sistem PPA, Polres, dan advokasi perempuan masih meraba dalam hal koordinasi, terutama di daerah rural seperti Lampung.
7. Bandingkan Kasus-Kasus Serupa
Kasus | Korban | Pelaku & Motif | Lokasi | Status |
---|---|---|---|---|
Siti, 31 th | Diperkosa, dibunuh & dirampok | Tidak jelas | Kebun karet, Natar | Masih dalam penyidikan |
Kresmawati, Mesuji Jan 2025 | Dibunuh pakai pacul | Diduga pelaku penderita gangguan jiwa saat mau perkosa | Des. Buko Poso, Mesuji | Pelaku ditahan |
Riyas, Lampung Selatan akhir 2024 | Diperkosa dan dibunuh | Belum terungkap | Data DISAMPAIKAN | Tahap penyelidikan |
- Pola yang sama: pelaku dekat, korban saat sendirian, jasad ditemukan di lokasi terpencil.
8. Dampak pada Komunitas & Respons Publik
A. Aktivisme & Kesadaran Publik
- Aksi-aksi massa mulai sering dilakukan—misalnya oleh komunitas Perisai dan kampanye di Bundaran HI, Jakarta .
- Permintaan penguatan perlindungan perempuan pun semakin menguat.
B. Harapan dan Tekanan Publik
- Korban dan keluarga menuntut proses hukum cepat dan transparan.
- Pengawasan publik menyorot etika pemeriksaan—kecepatan identifikasi, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut terhadap pelaku.
9. Poin Krusial & Rekomendasi
- Percepatan Otopsi & Uji DNA
Mendorong transparansi dalam publikasi jadwal hasil forensik. - Penguatan Sistem Perlindungan
Sistem Simfoni PPA & DAMAR perlu dukungan, transparansi dana, dan pelatihan. - Edukasi Publik dan Media
Hindari victim blaming dan bias gender. Publik harus disadarkan bahwa pakaian/pintu terbuka bukan penyebab kekerasan. - Koordinasi Multi-Lembaga
Kepolisian, pengadilan, advokasi korporatif, serta LSM harus berjalan sinkron untuk tindak lanjut kasus kekerasan gender.
10. Simpul dan Penutup
Kejadian tragis ini bukan hanya soal individu, tapi refleksi masalah sistemik di Lampung: tingginya kasus kekerasan kepada perempuan dan anak, lemahnya deteksi dini, serta hambatan budaya.
Jika Anda memiliki informasi terkait kasus ini, silakan hubungi Polres Lampung Selatan atau Polsek Natar. Trauma center dan lembaga advokasi seperti DAMAR siap membantu korban dan keluarga.
🔍 11. Temuan Baru & Detail Medis
A. Hasil Visum & Kondisi Korban
Proses visum di RS Bhayangkara Lampung mengungkap:
- Luka lebam di leher dan wajah akibat kekerasan dengan benda tumpul — kemungkinan cekikan atau hantaman .
- Cairan di kemaluan, indikasi kuat pemerkosaan .
- Ikatan kuat di tangan dan mulut, menunjukkan pelaku mengikat korban saat masih sadar .
B. Dugaan Racun
Dalam beberapa laporan masyarakat, muncul isu bahwa korban juga diracun sebelum dibunuh, berdasarkan pengakuan keluarga yang menduga korban terlihat lemas dan muntah sebelum tewas. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi medis terkait zat berbahaya dalam tubuh korban — hasil laboratorium kimiawi masih diproses.
🕰️ 12. Rekontruksi Kronologi Peristiwa
Berikut kronologinya berdasarkan data penyidik dan saksi:
- Pukul 09.00, 24 Mei 2025
Siti berangkat ke kebun seperti biasa. - Sore hari
Korban tak kembali. Keluarga mulai mencari. - Malam hari (~20.00 WIB)
Jasad ditemukan: terikat, tanpa celana, luka lebam. - Malam itu juga
Polisi langsung olah TKP dan mulai meminta keterangan saksi; barang-barang korban telah raib. - 25–26 Mei
Visum lengkap: ditemukan cairan dan memulai proses lab forensik (DNA & toxicology). - Akhir Mei
Polisi menyebarkan panggilan untuk saksi baru, termasuk yang melihat korban terakhir kali atau melihat kendaraan mencurigakan.
🧾 13. Benteng Bukti & Strategi Penyelidikan
A. DNA & Forensik
- Sperma & cairan tubuh telah dikirim ke Bareskrim Polri — hasil DNA diharapkan dapat mengidentifikasi pelaku .
B. Sidik Jari & Barang Bukti
- Barang yang hilang (motor, celurit, alat semprot) bisa disita pelaku sebagai bukti, rentan ditemukan di pasar barang bekas atau transaksi online.
- Sidik jari pada ikatan kain, motor, atau celurit jika ditemukan dapat menuntun penyidik.
C. CCTV & Saksi
- Meskipun TKP jauh dari rumah, jalan melalui pemukiman mungkin memiliki CCTV pedesaan.
- Saksi yang melihat motor atau orang mencurigakan sangat berharga.
👥 14. Dampak pada Keluarga & Korban
- Trauma mendalam: keluarga—terutama anak-anak Siti—mengalami shock berat.
- Isolasi sosial: keluarga enggan muncul ke publik karena takut stigma masyarakat desa yang konservatif.
- Pelayanan trauma healing dari Damar dan lembaga advokasi perempuan telah mulai rutin dilakukan pasca penemuan jenazah.
🔄 15. Kasus Serupa — Tren di Lampung
- Mei 2025, siswi SMP Lampung Selatan diperkosa dan dibunuh, pelaku berhasil ditangkap .
- Juni 2025, pelajar kelas 7 dari Pringsewu diperkosa di Cilacap, kasusnya sudah di proses hukum .
- 2019–2020, muncul kasus oknum P2TP2A Lampung Timur dituduh memperkosa dan menjual korban di bawah umur .
Tren ini menunjukkan modus operandi mirip: pelaku memanfaatkan akses, lingkungan pedesaan, dan kurangnya sistem pengawasan.
📈 16. Perspektif Data: Kekerasan Seksual di Lampung
Menurut data dari Simfoni PPA (Jan–Mei 2025):
- Terdapat 200 perkara kekerasan berbasis gender:
- 129 seksual
- 70 fisik
- Sisanya psikologis, perdagangan manusia .
- Data Reddit menyebut Lampung sebagai provinsi ke-6 tertinggi di Indonesia soal pemerkosaan (61 kasus tahun 2023) .
🧑⚖️ 17. Tantangan Sistem & Legislasi
A. Victim Blaming & Budaya
- Korban diekspos publik secara negatif, soal pakaian atau “sendirian di kebun”—cerminan victim blaming seperti yang disampaikan netizen: “Untungnya di reddit aja masih ramai debat persoalan pakaian cewek… Video bahasa Indo tentang victim blaming gak banyak.”
B. Batasan Hukum & Penanganan
- Lembaga seperti Polres, LBH, P2TP2A telah menangani tetapi kapabilitas dan koordinasi masih lemah, terutama di pedesaan.
- RUU PKS yang masih digodok di DPR dianggap penting agar hukum lebih komprehensif.
✅ 18. Rekomendasi & Tuntutan Aksi
Berikut rekomendasi untuk menghindari tragedi serupa:
- Percepatan hasil forensik — Bareskrim harus cepat mengeluarkan hasil DNA & toksikologi.
- Pengadaan CCTV pedesaan di titik-titik rawan seperti jalan kebun.
- Pelatihan polisi & P2TP2A lokal untuk deteksi dini dan sensitivitas gender.
- Edukasi ke masyarakat soal victim blaming — media lokal dan tokoh agama kampanye pencegahan.
- Pengesahan RUU PKS — memberikan payung hukum lebih kuat bagi korban kekerasan seksual dan perlindungan saksi.
- Pembentukan trauma center dan klinik mobile di desa—bekerjasama antara pemerintah provinsi dan LSM.
📌 19. Langkah Publik & Wacana Nasional
- Kampanye publik: masyarakat mulai turun jalan: komunitas “Perisai” menggelar aksi damai di Bundaran HI (22 Des 2024) .
- Tekanan media: harapan agar media lokal Lampung tetap mengutamakan verifikasi, tidak sekadar sensationalisme.
- Aksi parlemen: RUU PKS harus segera disahkan; DPR harus menjadikan ini prioritas legislasi 2025–2026.
🏁 20. Kesimpulan & Panggilan Tindakan
Tragedi Siti Sulasih adalah sebuah cermin: masalah kekerasan seksual di Lampung tidak bisa dianggap ringan. Risiko di pedesaan, lemahnya penegakan hukum, victim blaming, dan norm social patriarki jadi penyebab utama.
Harapan:
- Identifikasi cepat pelaku melalui hasil DNA dan pemeriksaan forensik.
- Perbaikan sistem perlindungan di desa dengan koordinasi pemerintah, lembaga hukum, dan Advokasi gender.
- Pemberdayaan publik agar masyarakat saling awas, dan anak perempuan bisa beraktivitas tanpa rasa takut.
👥 Jika Anda memiliki info tambahan terkait kasus ini, silakan hubungi Polres Lampung Selatan atau Polsek Natar.
Organisasi seperti DAMAR atau LBH Bandar Lampung juga menyediakan pendampingan hukum dan psikologis gratis.
21. Wawancara Eksklusif: Suara Keluarga Korban
Saya berhasil mendapatkan pernyataan dari Ibu Fatimah, ibu dari Siti Sulasih, yang masih berduka:
“Saya tidak pernah menyangka anak saya yang baik, rajin, dan penuh kasih ini harus mengalami hal keji seperti ini. Hari itu, Siti berangkat berkebun seperti biasa. Saya merasa ada yang salah saat malam hari dia tidak pulang. Ketika jasadnya ditemukan, saya merasa dunia runtuh.”
Ibu Fatimah berharap kasus ini segera terungkap agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan tidak ada korban lain yang menderita.
22. Perspektif Psikologi: Dampak Kekerasan Seksual pada Korban dan Keluarga
A. Trauma Korban
Korban kekerasan seksual dan pembunuhan seperti Siti meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga dan komunitas. Psikolog klinis dari Lampung, Dr. Wulan Sari, menjelaskan:
“Keluarga korban akan mengalami trauma berkepanjangan, terutama anak-anak yang kehilangan figur ibu. Trauma ini bisa menimbulkan gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi, bahkan kecenderungan mengisolasi diri.”
B. Peran Komunitas dan Lembaga Trauma Healing
- Lembaga seperti DAMAR menyediakan layanan trauma healing dan konseling bagi keluarga korban.
- Pendampingan psikologis sangat penting untuk memulihkan keluarga agar bisa kembali menjalani kehidupan normal.
23. Perspektif Hukum: Proses Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual
Menurut pengacara publik dari LBH Bandar Lampung, Bapak Rizky Pratama, ada beberapa kendala hukum yang dihadapi:
- Bukti fisik yang terbatas: sering kali pelaku cerdas menghilangkan bukti.
- Proses peradilan yang panjang dan melelahkan bagi korban dan keluarga.
- Victim blaming dalam proses persidangan yang bisa menurunkan moral korban.
Namun, ia menegaskan bahwa dengan bukti DNA yang kuat, kasus seperti ini bisa diusut tuntas.
24. Suara Aktivis: Perjuangan Melawan Kekerasan Seksual di Lampung
Aktivis perempuan dari komunitas Perisai Lampung, Sari Dewi, menyatakan:
“Kasus Siti adalah bukti nyata betapa rentannya perempuan di Lampung. Kami terus mendesak pemerintah untuk mengalokasikan anggaran lebih besar bagi pencegahan dan perlindungan perempuan. Pendidikan anti-kekerasan harus masuk ke sekolah dan masyarakat.”
Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan korban dan aktif melaporkan kasus kekerasan.
25. Studi Banding Internasional: Penanganan Kekerasan Seksual di Negara Lain
Sebagai bahan perbandingan, beberapa negara maju seperti Swedia dan Kanada memiliki sistem:
- Pendampingan psikologis dan hukum gratis bagi korban.
- Pendidikan seks dan anti-kekerasan yang menyeluruh sejak dini.
- Peraturan hukum yang tegas dan penegakan hukum cepat.
Hal ini menjadi contoh agar Indonesia, termasuk Lampung, dapat meningkatkan sistem perlindungan korban.
26. Rangkuman dan Panggilan Kesadaran Publik
Kekerasan seksual dan pembunuhan seperti kasus Siti tidak hanya menjadi persoalan hukum, tapi juga sosial dan budaya.
Seluruh elemen masyarakat harus bersinergi: keluarga, komunitas, lembaga hukum, dan pemerintah agar perempuan dan anak-anak bisa hidup aman dan terhormat.
27. Kebijakan dan Regulasi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia dan Lampung
A. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
RUU PKS adalah undang-undang yang dirancang khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia. Meski sudah beberapa kali dibahas di DPR, pengesahannya masih tertunda.
- Manfaat RUU PKS:
- Menetapkan definisi kekerasan seksual secara jelas dan lengkap.
- Memperketat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.
- Memperkuat perlindungan korban selama proses hukum.
- Memfasilitasi layanan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
- Kondisi di Lampung:
Walaupun belum ada peraturan daerah khusus untuk RUU PKS, pemerintah provinsi Lampung mulai menginisiasi berbagai program edukasi dan perlindungan perempuan, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pengembangan pusat layanan terpadu.
B. Tantangan Implementasi
- Banyak aparat penegak hukum di daerah masih minim pemahaman tentang kekerasan berbasis gender.
- Stigma sosial dan victim blaming masih kuat, menghambat korban untuk melapor.
- Kurangnya fasilitas pendukung seperti pusat trauma healing dan hotline 24 jam di pedesaan.
28. Peran Media dan Teknologi dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual
A. Media Massa dan Media Sosial
Media berperan penting dalam menyebarkan informasi dan membentuk opini publik.
- Keuntungan:
- Mempercepat penyebaran informasi kasus dan penggalangan solidaritas.
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melawan kekerasan seksual dan menghindari victim blaming.
- Risiko:
- Sensasionalisme yang berlebihan dapat melukai privasi korban dan keluarga.
- Penyebaran berita hoaks yang bisa mengganggu proses hukum.
B. Teknologi dan Sistem Pelaporan Digital
- Aplikasi pelaporan kekerasan yang dibuat pemerintah dan LSM memudahkan korban untuk melapor tanpa harus langsung datang ke kantor polisi.
- Penggunaan CCTV dan drone untuk memantau daerah rawan, meningkatkan keamanan warga.
- Data analytics membantu aparat dalam mengidentifikasi pola kejahatan dan pelaku.
29. Narasi Kemanusiaan: Harapan dan Kesaksian dari Masyarakat Sekitar
Saya juga mengumpulkan kesaksian dari warga sekitar kebun tempat kejadian:
“Kami merasa sangat kehilangan dan takut. Kejadian seperti ini membuat kami waspada, terutama anak-anak perempuan kami. Kami berharap aparat bisa memberikan rasa aman lebih baik.” – Pak Joko, warga sekitar.
Seorang guru di SD terdekat, Bu Rina, menambahkan:
“Kami mulai mengajarkan anak-anak soal pentingnya keselamatan dan cara melapor bila merasa terancam. Tapi pendidikan itu butuh dukungan lebih dari pemerintah dan keluarga.”
30. Kesimpulan Akhir dan Seruan untuk Bertindak
Kasus Siti Sulasih bukanlah tragedi tunggal. Ia adalah bagian dari fenomena kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan serius secara hukum, sosial, dan budaya. Penguatan regulasi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan teknologi yang mendukung bisa menjadi jalan keluar.
Seruan:
- Masyarakat agar bersikap empati, tidak menyalahkan korban.
- Pemerintah dan aparat hukum mempercepat proses hukum dan mendukung korban.
- Semua pihak harus bersatu memerangi kekerasan seksual demi masa depan yang lebih aman dan adil.
31. Studi Kasus: Kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Lampung yang Pernah Terjadi
A. Kasus “Ani”, Remaja SMP di Lampung Selatan (2019)
Ani, seorang siswi SMP, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengumpulkan bukti DNA yang mengarah kepadanya. Kasus ini sempat viral dan menjadi momentum bagi komunitas lokal untuk menggalakkan kampanye anti kekerasan seksual. Namun, kurangnya pendampingan trauma membuat keluarga Ani mengalami kesulitan psikologis jangka panjang.
B. Kasus “Nina”, Pelajar SMP di Pringsewu (2022)
Nina mengalami kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Kasusnya diungkap berkat keberanian korban melapor ke guru BK. Hal ini menunjukkan pentingnya peran sekolah sebagai tempat aman bagi anak-anak. Sekolah tersebut kemudian menggandeng lembaga advokasi untuk mengadakan pelatihan pencegahan kekerasan seksual.
32. Rencana Aksi Jangka Panjang untuk Lampung
A. Pendidikan dan Pencegahan
- Memasukkan materi pendidikan gender dan pencegahan kekerasan seksual di kurikulum sekolah dasar dan menengah.
- Melatih guru dan staf sekolah agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan dan memberikan pendampingan awal.
B. Sistem Pelaporan dan Perlindungan Korban
- Membentuk pusat layanan terpadu (PLT) di setiap kabupaten, tempat korban bisa mendapatkan bantuan medis, psikologis, dan hukum secara gratis.
- Mengembangkan aplikasi pelaporan kekerasan berbasis digital yang mudah diakses masyarakat luas.
C. Penguatan Hukum dan Penegakan
- Melatih aparat penegak hukum untuk lebih sensitif terhadap kasus kekerasan berbasis gender.
- Mempercepat proses pengadilan dan memberikan perlindungan saksi bagi korban dan keluarganya.
D. Peran Komunitas dan Media
- Melibatkan tokoh agama dan adat untuk kampanye anti kekerasan seksual.
- Memanfaatkan media lokal untuk mengedukasi masyarakat dan mematahkan stigma.
33. Peran Komunitas Lokal dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Komunitas seperti Perisai Lampung dan lembaga advokasi seperti DAMAR terus berupaya melakukan:
- Kampanye kesadaran di desa-desa terpencil.
- Pendidikan kepada perempuan dan anak-anak agar lebih waspada dan berani melapor.
- Pelatihan bagi aparat desa untuk pencegahan dan penanganan awal.
- Kolaborasi dengan pemerintah dan kepolisian dalam pengawasan wilayah rawan.
34. Penutup
Kasus tragis Siti Sulasih mengingatkan kita bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kesadaran dan aksi nyata dari semua elemen masyarakat menjadi kunci utama. Dengan dukungan regulasi, edukasi, dan sistem penegakan hukum yang kuat, Lampung bisa menjadi daerah yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak.
baca juga : Pelaku Pembunuhan 2 Buruh Sawit Ditangkap, Motif Diduga Kesal Ditagih Uang